Polsek Medan Kota Tangkap Pengedar shabu Kampung Aur

Polsek Medan Kota Tangkap Pengedar shabu Kampung Aur
Rahmad Syahputra (35) bersama barang bukti Shabu miliknya

MEDAN,(PAB)----

Polsek Medan Kota tangkap pengedar shabu yang beraksi  di jalan Brigjen Katamso gang Kampung Aur Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun dan berhasil mengamankan seorang pria yang kerap mengedarkan shabu, Rahmad Syahputra (35) warga jalan Brigjen Katamso No. 10 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun dengan barang bukti shabu sebanyak tiga plastik kecil. 

Sebelumnya team Pegasus melakukan apel kesiapan di Mapolsekta Medan Kota untuk melakukan penggerebekan.

Setibanya di lokasi polisi menemukan seorang pria yang sedang duduk-duduk, ketika di Interograsi dan hendak digeledah, pria tersebut mencoba melawan petugas namun sayang tubuh kurusnya tak mampu menahan sergapan seorang anggota team Pegasus yang bertubuh kekar.

Digeledah didalam kotak korek api yang ia simpan dalam saku celananya terdapat tiga paket sabu ukuran kecil .

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa grebek kampung narkoba ini merupakan perintah pimpinan.

” Gerebek kampung narkoba ini merupakan perintah pimpinan untuk membersihkan tempat-tempat yang digunakan sebagai peredaran narkoba dan sekaligus untuk menekan angka kriminalitas,” ungkap Revi.(Jumat (9/11/18).

Lanjutnya lagi dalam pengerebekan tersebut kita berhasil mengamankan seorang pria yang tengah duduk-duduk dan pada saat akan ditangkap Rahmad Syahputra mencoba kabur dan melawan petugas namun kami berhasil meringkusnya dan pada saat di geledah terdapat paket sabu sebanyak 3 plastik klip ukuran kecil.

“Dari pengakuan tersangka ia mengakui kalau barang haram itu miliknya yang akan ia jual lima puluh ribu rupiah perpaketnya. (Evi)
 

Berita Lainnya

Index